HANYA MAU ENAKNYA, PENGAKUAN SISWI SMA PEMBUANG BAYI INI BIKIN NETIZEN GERAM!


Liputanviva - Yu (18), seorang siswi SMA, sekaligus wanita pembuang bayinya sendiri di Sungai Mahakam, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyerahkan diri. Belakangan, bayi malang itu hasil dari hubungan asmaranya bersama seorang pria, yang juga masih seorang pelajar.

Ditemani keluarganya, Yu mendatangi Polsek Loa Kulu, Sabtu (22/4) pagi lalu. Kepada petugas, Yu mengakui telah membuang bayi perempuannya sendiri, ke Sungai Mahakam. Alasannya, diduga dia tidak siap menanggung malu.

"Benar, dia menyerahkan diri ke Polsek, ditemani kakaknya. Pelaku pembuang bayi ini masih pelajar kelas 3 SMA," ujar Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Aiptu Makmur Jaya, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (24/4) sore.

Dari keterangan Yu di Polsek Loa Kulu, bayi itu dia lahirkan Kamis (20/4) malam sebelumnya, di belakang rumahnya di Loa Kulu. Diduga dia sengaja terlebih dulu menggugurkan kandungannya.
Sebab, saat dilahirkan di usia kandungan 7 bulan, bayi itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Selain itu, Yu juga mengaku bayi itu hasil hubungan asmaranya bersama dengan pemuda yang berstatus pelajar. Padahal, sang pria disebutkan bersedia bertanggung jawab, dan meminta Yu untuk bicara ke orang tuanya.

"Jadi, selama dia hamil itu, baik orang tua dan keluarga, tidak tahu kalau dia sedang mengandung," ungkap Makmur.

Sebelumnya, lanjut Makmur, pascatemuan bayi tewas mengambang di Sungai Mahakam itu, kepolisian tengah menyelidiki semua anak perempuan, yang ada di Loa Kulu. Kecurigaan polisi saat itu, pembuang bayi merupakan warga sekitar kejadian.

"Ya, semua anak perempuan, kita lakukan pendataan ya. Dan memang, ada yang kita curigai, dan akhirnya menyerahkan diri," sebut Makmur.

Meski status perempuan itu masih pelajar, kepolisian tetap memproses hukum Yu, di sela pemulihan kesehatan dan psikisnya, usai melahirkan bayinya itu. "Usianya 18 tahun, tergolong dewasa. Jadi, kita proses hukum yang bersangkutan, karena dia pembuang bayi. Pelaku kita jerat dengan pasal 342 junto 341 KUHP," demikian Makmur.

Diketahui, warga di bantaran Sungai Mahakam di Desa Loa Kulu, kecamatan Loa Kulu, Jumat (21/4) pagi lalu, menemukan bayi mengambang di Sungai Mahakam, saat hendak mencari ikan. Setelah diangkat ke rumah warga, bayi itu berjenis kelamin perempuan, dan diperkirakan berusia 7 bulan. Aparat Polsek Loa Kulu pun bergegas melakukan penyelidikan.

Sumber: Tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates: