Kronologi Puluhan Dosen Diperiksa Pihak Berwenang Usai Tulis Curahan Hati di Chat Group WA


Masih ingat kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein yang kini jadi tersangka karena chat WhatsApp? Hal ini terjadi lagi pada sebuah group akademisi di Sulawesi Selatan.

Karena apapun yang keluar dari seseorang, baik curahan hati, unek-unek, apalagi hujatan tertulis di media sosial termasuk chat personal maupun group bisa diperkarakan ke pihak berwajib.

Misalnya seperti kasus yang baru-baru ini terjadi pada dosen-dosen di Sulawesi Selatan. Puluhan dosen yang diketahui memiliki group chat di WhatsApp dilaporkan ke polisi. Hal ini terjadi karena ada seseorang yang merasa nama baiknya dijelek-jelekkan di group tersebut, sehingga tidak terima dan melaporkannya ke pihak berwenang.

Berita ini datang dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), seperti melansir TribunMakassar.com.

Sekitar 30 dosen diperiksa di kantor polisi Gowa secara bergantian sejak pertengahan Juni lalu. Pemeriksaan itu menindaklajuti laporan Wakil Dekan III FDK UIANM, Nursyamsiah Yunus Teken, ke Polres Gowa, Senin (5/6/2017).

Nursyamsiah merasa telah dicemarkan nama baiknya di Group WA Save FDK. Dua orang dia laporkan sebagai pelaku hate speech, Kepala Laboratorium Radio Syiar FDK Tanti Irwanti Said dan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FDK Ramsiah Tasruddin.

Pelapor, Nursyamsiah menceritakan awal mula kasus sehingga dirinya sangat marah dan berujung melapor ke polisi.

Menurutnya, di group WhatsApp tersebut tidak ada dirinya sehingga terjadilah sesi curhat dari dosen-dosen yang merupakan bawahan Nursyamsiah.

Tanti yang dianggap melakukan hate speech di group tersebut mencurahkan isi hatinya kalau Wakil Dekan III yakni pelapor telah menyegel laboratorium dan marah-marah sambil mengamuk di sana, minta kunci laboratorium dengan paksa.

Syamsiah pun geram karena apa yang dikatakan Tanti, menurutnya tidak sesuai kenyataan.
Ia menjelaskan kalau saat itu meminta kuncinya secara baik-baik dan menyuruh mahasiswa yang masih berkegiatan di kampus hingga malam hari pulang.

"Setelah saya suruh pulang, saya minta kuncinya baik-baik. Ada saksi ku dua orang. Karena saya mau lapor ke dekan.Tapi tidak tahu kenapa ibu Tanti katakan saya marah-marah. Paksa minta kunci sampai mengamuk didalam lab," ceritanya.

Pun ia mengaku tahu percakapan itu setelah seorang dosen yang ada di group tersebut menunjukkan screenshoot percakapan di group.

Sementara itu, pihak terlapor Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Ramsiah mengatakan siap menghadapi kemungkinan yang terjadi.

“Saya siap ji ikuti proses hukumnya. Tapi kalau tentang mengatakan dia provokator tidak seperti itu. Di grup kan kita keluarkan semua unek-unek ta. Intinya begitu ji,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula saat Irwanti bersama beberapa orang lainnya dituding telah melakukan ujaran kebencian kepada Nur Syamsiah melalui media sosial whatsapp.

Wanita yang disapa Tanti ini, saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin (24/7/2017) menceritakan kronologi pelaporan dirinya oleh pimpinan kampus.

Semua berawal saat radio swasta yang berlokasi di kampus UIN Alauddin dan dipimpin oleh Irwanti, ditutup paksa . Nur Syamsiah. Alasannya  banyak.

"Tanggal 5 Mei lalu ia datang dan semena-mena merusak bagan struktur internal radio di ruang produksi, lalu memerintahkan seluruh crew untuk tinggalkan studio, serta mengambil kunci studio dengan sikap sinis," ungkap Tanti.

Menurut Tanti, akibat tindakan itu, Radio Syiar FM tidak on air selama kurang lebih dua bulan, 5 Mei - 3 Juli 2017.

"Kondisi ini kemudian saya diskusikan di group tertutup Whatsapp khusus dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi dimana Wakil Dekan III tidak masuk anggota group, lalu ditanggapi oleh pimpinan dan teman-teman anggota grup untuk mendukung langkah penyelesaian masalah ini oleh pimpinan," tandasnya.

Rupanya percakapan di grup tersebut diketahui oleh Nur Syamsiah yang kemudian ia kumpulkan lalu dijadikan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke Polres Gowa sebagai tindakan penghinaan di media sosial.

Nur Syamsiah melapor ke Polres Gowa pada tanggal 5 Juni 2017 tentang dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).

Laporan itupun membuat beberapa dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin dipanggil untuk diperiksa, termasuk Irwanti selaku Pimpinan Radio Syiar yang menjadi awal permasalahan.

"Di grup itu ada 41 anggotanya, dan 16 orang di antaranya sudah diperiksa," ungkap Tanti.
Irwanti mengatakan, hari ini ia seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, namun karena berbagai alasan ia menunda datang ke Polres.

Ia pun kini hanya berharap mendapat dukungan dan pendampingan dari berbagai lembaga termasuk LBH Makassar.

"Saya akan jalani meski saya tidak terlalu paham soal hukum, jadi saya ke sini untuk minta pendampingan terkait adanya dugaan penghinaan ini," ujarnya.

Ia pun menegaskan tak pernah melakukan ujaran kebencian kepada pelapor, apalagi yang bersangkutan merupakan salah satu pimpinannya.

"Tidak ada maksud untuk melakukan ujaran kebencian, saya hanya menyampaikan kepada teman-teman terkait kejadian penutupan radio kami itu," pungkasnya.

Dari berita tersebut, hati-hati kalau bicara di group baik WhatsApp atau apapun ya, kalau tidak mau berurusan dengan polisi.

Sumber: Wow.tribunnews.com

Subscribe to receive free email updates: